Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Perumahan Kumuh
Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Permukiman Kumuh
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Indeks Nilai dan Skor Penentuan Kawasan Permukiman Kumuh
7 Aspek dan 16 Kriteria Kawasan Permukiman Kumuh dapat dilihat di sini
Batas Ambang Nilai Tingkat Kekumuhan
| No | Rentang Nilai | Tingkat Kumuh |
|---|---|---|
| 1. | 60-80 | Kumuh Berat |
| 2. | 38-59 | Kumuh Sedang |
| 3. | 16-37 | Kumuh Ringan |
| 4. | <16 | Tidak Kumuh |
Batas Ambang Nilai Skor Kekumuhan
| No | Presentase | Nilai |
|---|---|---|
| 1. | 76%-100% | 5 |
| 2. | 51%-75% | 3 |
| 3. | 25%-50% | 1 |
| 4. | 0%-24% | 0 |
Sumber : Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2018